Sekda Sumsel Harap Tinjau Ulang Soal Regulasi Waktu Wajib Halal

Sekda Sumsel Supriono saat diwawancarai di Palembang. --Foto: Antara

Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024.

Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI dan stake holder terkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi mereka. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan