Promosikan Judi Online di Palembang Melalui Instagram : 3 Remaja Diamankan, 2 Berstatus Pelajar !

Jajaran Polda Sumsel menggelar pres rilis ungkap kasus judi online yang melibatkan 3 remaja di Palembang-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Jajaran Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan tiga remaja yang diduga mempromosikan konten judi online melalui akun Instagram.

Ketiga remaja laki-laki tersebut ditangkap karena ditemukan melakukan aktivitas mempromosikan judi online melalui platform media sosial tersebut.

Plt Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin SE MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli Siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Detil Luka dan Bukti di TKP : Kunci Penyelidikan Kasus Kematian Karyawan Subkontraktor Pertamina !

BACA JUGA: Tragedi di Sungai Enim : Korban Hilang Ditemukan, Satu Terselamatkan, Satu Masih Dicari !

Mereka menemukan transmisi perjudian online dengan alamat IP pengguna yang berada di Kota Palembang.

Menurut penjelasan Hadi, ketiga remaja tersebut mempromosikan situs perjudian online melalui fitur Story di akun Instagram mereka.

Dengan menautkan link ke situs tersebut, mereka menjadikan akun Instagram mereka sebagai sarana untuk mempromosikan aktivitas perjudian online kepada pengikut mereka.

BACA JUGA:Karyawan Subcon Pertamina Ditemukan Tewas : Diduga Korban Pembunuhan !

BACA JUGA:Saat Mau Ditagih Utang : Juliansyah Ditemukan Tak Bernyawa Lagi

Untuk melanjutkan penyelidikan, akun-akun yang dikelola oleh ketiga tersangka telah diblokir oleh penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai barang bukti.

Ketiga remaja ini dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Ketiga remaja yang diamankan dalam operasi ini memiliki inisial Dd (22 tahun) dan dua Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial ADP (17 tahun) dan EA (22 tahun).

BACA JUGA: Fakta Baru Mengungkap Identitas Kerangka Manusia di Kebun Sawit Muba : Diduga Remaja 18 Tahun !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan