Bawa Sajam, Tukang Pungli Cap Bak Truk di Jalinsum Muaraenim Diamankan Polisi
--
BACA JUGA: Polisi Dalami Penyebab Kematian Dugaan Malapraktik, Makam Bayi Dibongkar
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konfirmasi terpisah, Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, menegaskan komitmen polisi untuk memberantas tindakan premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.
"Pelaku ini mengaku sebagai bagian dari organisasi pengawalan mobil truk, namun tindakan membawa sajam tanpa izin dan melakukan pungli tetap melanggar hukum," kata Kapolres.
Pelaku Saldian dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak yang bukan profesinya.
Kini, pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini guna menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. ***