Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diamankan : Ini Dia Orangnya !
Sarjiman dan Selamet saat di Mapolsek Keluang-Foto: Romi-
SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Gerak cepat unit Reskrim Polsek Keluang pada Kamis 02 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB
Mengamankan terduga pelaku pencurian, dan telah mencegah terjadinya amuk massa yang geram dengan ulah terduga pelaku tersebut yang melakukan aksinya saat rumah ditinggal penghuni.
Terduga pelaku yang telah diamankan atas nama Sarjiman (38) warga Keluang , merupakan tetangga korban sendiri.
BACA JUGA:Video Viral : Diduga Oknum Bidan di Prabumulih Lakukan Malapraktek !
BACA JUGA:Lompat dari Truk, Sopir dan Kernet Selamat dari Hantaman Babaranjang
Satu kawan lainnya atas nama Selamet (41) warga Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin yang diamankan di Sungai lilin setelah Sarjiman bernyanyi.
Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada hari Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumah korban atas nama Markum di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil masuk rumah korban lewat jendela belakang dan mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone merk Samsung J2 da merk xiomi, 1 untai kalung emas dan 1 buah cincin emas, total kerugian diperkirakan sebesar Rp 20 juta.
BACA JUGA:Sopir Nekat Curi Kabel Listrik PLTU : Begini Nasibnya Sekarang !
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi hari Jumat 03 Mei 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Hampir massa akan menangkap terduga pelaku sendiri setelah masa mengetahui bahwa saat terduga pelaku bersama satu kawannya melakukan aksinya terekam oleh CCTV. Namun setelah ada salah satu warga menghubungi kami melalui handphone, kami langsung gerak cepat jangan sampai didahului masa karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri," jelasnya.
‘’Setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman kami amankan berikut beberapa barang buktinya di keluang, dan setelah Sarjiman menjelaskan bahwa dalam melakukan aksi pencurian bersama kawannya yang bernama Selamat, maka kami langsung melakukan penjemputan terhadap Selamat di Sungai Lilin," ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, di mana pasal yang diterapkan adalah 363 ayat (4) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Hendra. (omi)