Tak Mengembalikan Motor Pinjaman, Buruh di Prabumulih Masuk Bui
Pelaku penggelapan motor Honda Beat BG 6814 CU, Dani (30)-Foto: Prabu-
Guna kepentingan penyidikan sambung kapolsek prabumulih Timur, pelaku langsung digelandang ke mapolsek.
“Selain mengamankan pelaku, tim singo timur juga berhasil menyita Honda Beat milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” ujar perwira pertama (pama) Polri ini.
Karena perbuatan melanggar hukum tersebut kata kapolsek prabumulih timur, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama empat tahun,” tegasnya. (abu)