Tauke Penyulingan Minyak Liar yang Terbakar di Desa Babat Toman Muba Diamankan : Ini Orangnya !

Sopyan, pemilik penyulingan minyak ilegal di Babat Toman-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Menetapkan 2 Oknum Debt Collector sebagai Tersangka : 8 Lagi Diminta Menyerahkan Diri !

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.

Bondan juga menghimbau kepada masyarakat yang masih terlibat dalam kegiatan illegal refinery atau illegal drilling untuk menghentikan aktivitasnya.

Selain berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan merugikan negara.

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum Debt Collector Terkait Laporan Istri AIptu FN !

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Dalam konteks ini, langkah tegas polisi merupakan sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan akan dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan