Juri Fahmi Digerebek Tim Elang, Ditemukan 16 Paket Sabu-Sabu

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto : Humas Polres Mura--

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM -  Rabu 24 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Elang Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), melakukan penggerebekan di kediaman Juri Fahmi (43), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dalam penggerebekan itu Tim Elang berhasil mengamankan 16 paket barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 4,23 gram.

Bersama BB tersebut Juri Fahmi di Gelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi,  didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, mengungkapkan penggerebekan itu diawali adanya informasi warga yang diduga resah dengan aktivitas bisnis ilegal yang dilakoni Juri Fahmi.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Debt Collector

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Bawa Sabu-sabu, Novita Diringkus Polisi

Berbekal informasi itu Sat Narkoba Polres Mura menurunkan Tim Elang untuk melakukan penyelidikan.

Setelah yakin informasi yang diterima benar, Tim Elang bergerak melakukan penggerebekan di rumahnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Elang berhasil menemukan plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram. Kemudian botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek di kenakan tersangka.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa semua BB tersebut miliknya," ujar Romi.

BACA JUGA:Diduga Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Menetapkan 2 Oknum Debt Collector sebagai Tersangka : 8 Lagi Diminta Menyerahkan Diri !

Tindakan tersangka yang menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 12 tahun penjara.  

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna diproses lebih lanjut," pungkas Romi. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan