Saatnya Merajut Kembali Persatuan Usai PHPU Pilpres 2024

Suasana sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi -Foto: Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Menerima dengan lapang dada. Itulah sikap Muslimin, sukarelawan pendukung pasangan calon presiden/calon wakil presiden Anies Baswedan/Muhaimin Iskandar di Maluku Utara (Malut) setelah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2024.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ibrahim, sukarelawan pendukung capres/cawapres Ganjar Pranowo/Mahfud Md. setelah memahami putusan MK yang menguatkan keputusan KPU RI mengenai penetapan pasangan Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

MK dalam putusan PHPU pada Senin pekan ini menolak gugatan pasangan capres/cawapres Anies Baswedan/Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo/Mahfud Md.

BACA JUGA:Psikolog : Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

BACA JUGA:Mengenang Perjalanan Hidup Mooryati Soedibyo: Sosok Inspiratif di Balik Kesuksesan dan Kebaikan !

Keputusan MK tersebut mungkin tidak sesuai dengan harapan Muslimin dan Ibrahim, tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, keduanya mengaku bisa menerimanya dengan lapang dada karena, dalam pemilu, kalah atau menang merupakan suatu keniscayaan.

Seluruh pendukung capres/cawapres Anis Baswedan/Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo/Mahfud Md. di Malut hendaknya juga bersikap lapang dada dan berkomitmen menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Jika ada pendukung kedua pasangan capres/cawapres itu tidak legowo menerima putusan MK mengenai PHPU pilpres, mereka jangan mengekspresikannya dengan tindakan yang merusak kerukunan dan persatuan.

BACA JUGA:KABAR DUKA : Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal, Akan Dimakamkan di Bogor !

BACA JUGA:Suhu Politik Mulai Terasa : Parpol Rame-rame Buka Penjaringan Bakal Calon Pilkada Kota Palembang

Apalagi sampai memicu konflik yang berpotensi meluas dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Pendukung pasangan presiden/wakil presiden terpilih Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka di Malut juga diharapkan tidak mengekspresikan kegembiraan berlebihan atas putusan MK mengenai PHPU pilpres demi mewujudkan stabilitas politik di daerah ini.

Selain itu, mereka juga harus aktif menjalin kembali tali persatuan dengan seluruh elemen masyarakat di Malut, terutama para pendukung pasangan capres/cawapres Anies Baswedan/Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo/Mahfud Md. yang agak berjarak selama kontestasi Pemilu 2024.

Semua identitas terkait dukungan kepada pasangan capres/cawapres pada Pilpres 2024 baik dalam bentuk kelompok sukarelawan, komunitas, dan organisasi masa lainnya tak perlu tidak lagi ditampilkan agar tidak menjadi halangan psikologis dalam merajut kembali tali persatuan di masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan