Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Putra, pelaku pencurian beserta barang bukti-Foto: Prabu-

Selain menangkap pelaku sambung kasat reskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa empat tabung gas elpiji 3 kg, 2 mesin air merk Alkon dan 1 tangki sprayer elektrik.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual di Musi Rawas Jadi Sorotan Banyak Pihak, Ini Tanggapan Kepala DPPPA

 

BACA JUGA:Ditinggal Ibu Ganti Baju, Balita Tenggelam di Kolam Deras Waterboom Dinesti Land Kayuagung

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerap Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara tujuh tahun,” tegasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan