Bagja Ingatkan Jajaran Hadapi Cacian dengan Kerja Nyata
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (tengah) dan Herwyn J H Malonda saat memberikan sambutan sebelum memulai puncak acara “Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu” di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (21/4/2024)--Foto: Antara
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
BACA JUGA:Putusan MK tak Sampai Diskualifikasi Peserta Pilpres
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Sengketa PHPU
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant)