KPU Optimistis Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Sukses
Anggota KPU RI Idham Holik. --Foto: Antara
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.
"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, Red), Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Ia menjelaskan sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi, yaitu Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Dua Birokrat Muaraenim Siap Pensiun Dini
BACA JUGA:Suhu Politik Meningkat di Prabumulih : PAN dan Hanura Dukung H Arlan di Pilkada 2024
"Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," tambahnya.
##Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;