Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Menjerat H. Hendri Zainuddin : Berapa Harta Kekayaannya ?
H. Hendri Zainudin, bekas Ketua Umum KONI Sumsel yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2021-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Berkas P.21, Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Hendri Zainudin tak Ditahan
Vanny menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.
Sebelumnya, Hendri Zainudin telah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta dan dua sertifikat tanah kepada penyidik Kejati Sumsel untuk mengembalikan kerugian negara.
Penyerahan uang dan sertifikat itu dilakukan oleh kuasa hukumnya, Tito Dalkuci, pada Rabu, 20 September 2023.
Menurut Asintel Kejati Sumsel, N Rahmat R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang menimpa Hendri Zainuddin.
Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Sekretaris KONI Sumsel, Suparman Romans, divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Akhmad Tahir, divonis satu tahun empat bulan penjara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur yang pernah menjabat di dunia olahraga dan politik.
Kasus korupsi dana hibah menjadi sorotan karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga, namun ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Harta Kekayaan yang Dilaporkan di LHKPN
Salah satu aspek yang menarik perhatian publik adalah total kekayaan Hendri Zainuddin yang terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut data LHKPN, terakhir kali Hendri Zainudin melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2003.
Saat dia menjabat anggota DPRD Banyuasin, dengan total kekayaannya pada saat itu mencapai Rp363.000.000.
Rincian kekayaan tersebut mencakup harta bergerak dan tidak bergerak.