Tambah Libur, ASN Siap-siap Disanksi Berat

Aktifitas aparatur sipil negara (ASN) selaku pelayan masyarakat-Foto: Koer Palpos-

Terlebih dengan alasan kelelahan usai berlibur. Sehingga, jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS.

"Para ASN pun juga sudah mengetahui ketentuan itu. Sanksi tergantung tingkat pelanggarannya," katanya. (rob/nik/tim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan