Hari Ini, Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp1,310 Juta per Gram

--

Sementara itu, potongan pajak pada harga pembelian emas batangan juga telah diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Perubahan harga emas ini memberikan gambaran tentang kondisi pasar komoditas logam mulia saat ini, yang dapat mempengaruhi keputusan investor dan konsumen dalam melakukan transaksi emas. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan