Polres OKU Tingkatkan Razia Kendaraan ODOL di Jalur Mudik
Anggota Satuan Lalulintas Polres OKU menindak sebuah fuso yang melanggar aturan-Foto: Eco-
BACA JUGA:Polisi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Mudik Kabupaten OKU
Larangan operasional sementara ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalulintas selama arus mudik dan arus balik maka angkutan barang hanya boleh melalui jalur yang diberlakukan khusus," tegasnya.
Adapun angkutan yang dilarang melintas antara lain mobil pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, angkutan kereta tempelan, truk gandeng dan angkutan barang pengangkut galian tanah serta hasil tambang.
"Aturan tersebut diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel yang berlaku sejak 5-16 April 2024," ujar Kapolres. ***