Kronologi Lengkap, Motif, dan Penangkapan Pelaku : Tragedi Malam Takbiran di Sungai Medang Prabumulih !

Senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku membacok korban hingga tewas-Foto : Prabu Agustiawan-

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Pelajar Siswa SMP di OKU Timur dengan Kaki dan Tangan Terikat, Tertangkap !

BACA JUGA:Teluk Kijing Musi Banyuasin Gempar ! Wanita Muda Tenggak Putas Depan Pacar, Berikut Kronologi Lengkapnya !

Tim Opsnal Polsek Cambai segera merespons laporan dari orang tua korban, Mat Raya Bin Mat Nuh (57).

Mereka melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Namun, sayangnya, pelaku telah melarikan diri sebelum kedatangan polisi.

Berita baik datang pada siang hari Rabu (10/4/2024), ketika kakak kandung pelaku, Putra, menelepon polisi untuk menyatakan niat keluarga untuk menyerahkan pelaku.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama : Dikendalikan Melalui Aplikasi dari Thailand !

BACA JUGA:Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Pria Gemoy di Prabumulih Terancam Berlebaran di Tahanan

Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH, bersama dengan tim Elang Muara Polsek Cambai, segera bertemu dengan Putra untuk meminta bantuan dalam menangkap pelaku.

Dari komunikasi dengan Putra, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah hutan karet di desa Alai, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.

Tanpa menunggu waktu lama, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

Barang Bukti yang Disita

Selama proses penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang menjadi kunci dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut termasuk sepasang sandal pelaku dan korban yang ditemukan di tempat kejadian, kendaraan motor milik korban, dan sebuah parang panjang yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut.

Doni Bin Ruslani, pelaku pembunuhan, kini berhadapan dengan hukum.

Dia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan durasi maksimal 15 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan