Angkutan Barang Dilarang Melintas di Muaraenim H-5 Lebaran

Angkutan batubara melintas di depan Kantor Bupati Muara Enim melaju dengan kecepatan sedang.-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik H-5 dan arus balik H+5 Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Surat itu ditujuhkan kepada transportir angkutan batubara, pemilik IUP batubara dan perusahaan angkutan ekspedisi dan angkutan barang dengan Nomor : 550/0939/DISHUB/2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumatera Selatan DrsA Fantoni yang tembuskan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

"Betul, Pemprov Sumsel sudah mengeluarkan surat pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik H-5 dan arus balik H+5 Lebaran Idul Fitri 1445 H," ujar Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini, Rabu (3/4).

Dijelaskannya, bahwa surat tersebut menindaklanjuti surat keputusan sersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67 (II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 H.

BACA JUGA:Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi

BACA JUGA:Sambut Idul Fitri 1445 H, BNI Beri 120 Paket Bingkisan untuk Anggota Kodim 0402/OKI

Dalam surat itu disampaikan, pertama dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

Kemudian, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud sebelumnya atau poin pertama

dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tenpelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Dan terakhir pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan hari Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polres OKI Sampaikan 7 Imbauan untu Kegiatan Cakat Stempel

BACA JUGA:Muba Sokong Penurunan Kemiskinan Ekstrem Tercepat

"Untuk di Muara Enim operasional angkutan banyak kendaraan angkutan barubara dan telah disampaikan terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H," jelasnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan