Risalah Shiyam

Ilustrasi--

Dalam kitab hadits kita bisa temukan riwayat bahwa: dimasa nabi Muhammad saw jika seorang sahabat berpuasa dan tiba waktu berbuka sedang ia tidur sedang ia tidur sebelum berbuka maka ia tidak makan hingga tiba waktu berbuka besoknyadan Qois bin Shirmah al Ansory suatu ketika berpuasa dan saat waktu berbuka tiba.

BACA JUGA:Kisah Sahabat Nabi Muawiyah bin Abu Sufyan (14)

BACA JUGA:10 Rahasia dan Keajaiban Puasa: Melampaui Sekadar Ibadah, Mengungkapkan Kekuatan Luar Biasa

Ia bertanya kepada istrinya: apakah ada makanan? Istrinya menjawab: tidak, tapi tunggulah biar saya mintakan untukmu.

Sementara siang harinya Qois bekerja lalu ia tertidur, ketika istrinya tiba, alangkah sia-sianya! Ketika tiba siang harinya ia jatuh pingsan, lalu kejadian ini diadukan kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat:artinya “dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu “ dan ayat:artinya “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang hitam yaitu fajar” Al Jami,li ahkami al qur”an juz 2 hal 314.

3. Penetapan waktu puasa dari terbit matahari hingga tenggelamnya seperti yang kita rasakan sekarang ini dan dihalalkannya makan,minumdan berhubungan badan bagi suami istri dari tenggelam matahari hingga terbit .

Allah swt berfirman: artinya “maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah swt untuk kamu.

Dan makan minumilah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” QS: Al Baqarah: 187

Seiring dengan kaida “Taisir” ini maka bagi orang yang berpuasa lebih dianjurkan untuk berbuka ketika dalam perjalanan, hal ini diungkapkan Rasulullah saw dalam sebuah hadisnya: Hamza Al Salamy berkata: ya Rasulullah saya mampu berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa (berpuasa dalam perjalanan)? Rasulullah saw menjawab: hal itu (membatalkan puasa dalam perjalanan) adalah diskon dari Allah swt,barang siapa mengikutinga maka itu “Hasan” (baik),dan barang siapa yang berpuasa ia tidak berdosa” hadist riwayat Muslim.

Ungkapan “Hasan” bagi yang membatalkan puasanya memberikan signal bahwa membatalkan puasa bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (perjalanan yang diperbolehkan) lebih baik dari pada berpuasadan ini sangat seiring dengan kaidah tafsir dalam puasa. Wallahu”alam. (penulis :  Drs. K.H. Mudrik Qori, M.A)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan