Harga Cabai Merah Tembus Rp80.000

Salah seorang pedagang cabai di Pasar Atas Baturaja saat sedang menjajakan dagangannya--

BATURAJA - Harga cabai merah keriting di pasar tradisional Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meroket mencapai Rp80.000 per kilogram dari sebelumnya dikisaran Rp50.000/Kg.

"Harga cabai merah keriting naik hampir dua kali lipat dari sebelumnya Rp50.000/Kg menjadi Rp80.000/Kg," kata Heni, salah seorang pedagang cabai di Pasar Atas Baturaja, Minggu (05/11).

Menurut dia, kenaikan harga yang terjadi sejak sepekan terakhir tersebut disebabkan karena agen pemasok cabai dari Pulau Jawa dan Sumatra mematok harga tinggi sehingga pedagang terpaksa menyesuaikan harganya agar tidak merugi.

BACA JUGA:Atasi Stunting, Pj Gubernur Sumsel Tebar Bibit Ikan di Kolam Wisata Rantau Kampai

"Penyebab kenaikan harga yang terbilang tinggi ini disebabkan karena stok cabai merah keriting sedang terbatas," jelasnya.

Kenaikan harga tersebut berdampak pada daya beli masyarakat menurun drastis karena banyak pembeli yang membeli cabai dalam jumlah sedikit karena harganya mahal.

"Kenaikan harga ini juga terjadi pada jenis cabai lainnya, namun hanya naik beberapa persen saja seperti rawit dari Rp50.000/Kg menjadi Rp55.000/Kg," ujarnya.

BACA JUGA:Jumat Curhat Sasar SMP Negeri 3 Muara Enim

Sementara, Kepala Disperindag OKU, Amzar Kristopa secara terpisah mengatakan, lonjakan harga cabai merah disinyalir disebabkan karena faktor cuaca ekstrim yang menyebabkan banyak petani mengalami gagal panen akibat kekeringan.

"Akibat kemarau panjang banyak petani di beberapa daerah yang mengalami gagal panen hingga memicu lonjakan harga cabai," jelasnya.

Terkait lonjakan harga tersebut, pihaknya akan segera melakukan monitoring pasar guna menstabilkan harga cabai sehingga tidak merugikan pedagang maupun pembeli.

BACA JUGA:Hani Syopiar Terima Silaturahmi Lembaga Adat Banyuasin

Ia juga mengingatkan kembali kepada pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dengan menjual harga barang kebutuhan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk pengawasan pasar terus kami lakukan guna mengantisipasi aksi penimbunan barang di pasaran oleh oknum pedagang untuk mencari keuntungan tinggi," tegasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan