Duo Residivis Pencuri Motor Dibekuk: Pisau dan Kunci 'T' Jadi Bukti!

Dua terangka dan barang bukti yang diamankan Polsek BTS Ulu. Foto Ist--

Dari pengakuan keduanya juga diketahui motor korban mereka jual ke kota Lubuklinggau kepada seseorang berinisial B seharga Rp4juta, namun baru dibayar Rp 2 juta dengan perjanjian sisanya akan dibayarkan pada 1 April 2024 mendatang. 

Selanjutnya tambah Jemmy, keduanya berikut Barang bukti berupa Sajam, kunci 'T' dan juga Hoodie milik Alam, akan dilimpahkan ke Mapolres Mura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan