Minggu, 07 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
Aturan Sudah Sangat Jelas, Copot Semua APK !
Reporter:
Popa Delta
|
Editor:
Robiansyah
|
Sabtu , 04 Nov 2023 - 06:44
--
aturan sudah sangat jelas, copot semua apk ! palembang - komisi pemilihan umum (kpu) mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye (apk) pemilu 2024. hal ini diatur dalam peraturan kpu (pkpu) nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye pemilu 2024 pada pasal 35 dan 36. menurut pasal 36 ayat (2) pkpu, lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait. baca juga: ratusan karyawan rs dr sobirin membuat petisi baca juga:apk caleg marak langgar perda, kok didiamkan saja ! artinya, kpu akan memastikan bahwa tempat-tempat pemasangan apk tidak melanggar peraturan yang ada. kemudian, ayat (3) pasal 36 mengindikasikan bahwa lokasi pemasangan ini akan ditentukan melalui keputusan kpu provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan kpu kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota. ini memungkinkan pengaturan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan setempat. baca juga:kasus pembunuhan dilatari dendam guncang banyuasin baca juga:doa dan simpati untuk rakyat palestina keputusan kpu terkait ini akan diterbitkan mendekati masa kampanye pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 november 2023. hal ini mencakup pemilihan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. selain itu, pkpu juga mengatur bahwa alat peraga kampanye yang dipasang di wilayah milik perseorangan atau swasta harus mendapatkan izin dari pemiliknya. ini adalah upaya untuk memastikan bahwa pemasangan apk dilakukan dengan memperhatikan hak dan ketentuan yang berlaku. koordinator bidang sosialisasi dan partisipasi masyarakat kpu ri, august mellaz, menjelaskan bahwa setelah pkpu ini diterbitkan, kpu, peserta pemilu, dan pemerintah daerah akan berkomunikasi lebih lanjut. baca juga:kabut asap makin pekat, jarak pandang mulai terdampak baca juga:pikirkan nasib 150 honorer rs dr. sobirin ! mereka akan berkoordinasi untuk menentukan lokasi dan peraturan yang lebih rinci terkait pemasangan alat peraga kampanye. ini mencerminkan upaya kpu untuk memastikan bahwa kampanye pemilu 2024 berjalan dengan tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku. larangan pemasangan di tempat umum, rumah sakit, gedung pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum juga menjadi bagian dari ketentuan pkpu yang sama. larangan-larangan ini termasuk pemasangan di halaman, dinding, dan pagar. daftar bahan dan alat peraga kampanye juga diatur oleh kpu, termasuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul. semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye pemilu berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. sementara bawaslu telah mengeluarkan imbauan untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam persiapan kampanye menjelang pemilu 2024. salah satu poin penting adalah mengenai alat peraga yang digunakan oleh peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye. sejumlah alat peraga, seperti spanduk, baleho, banner, dan sejenisnya, yang tersebar di berbagai tempat tidak menjadi permasalahan bagi bawaslu dan timnya jika alat peraga tersebut hanya berisi unsur-unsur sosialisasi dari peserta pemilu. namun, bawaslu akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan jika ditemukan unsur ajakan memilih, tanda coblos, penawaran citra diri, visi, misi yang masuk dalam unsur kampanye. setelah ditetapkannya daftar caleg tetap (dct) pada tanggal 3 november, langkah selanjutnya adalah penertiban alat peraga. mulai tanggal 4 november, bawaslu bekerja sama dengan satpol pp akan mengawasi penertiban alat peraga tersebut. ahmad naafi, anggota bawaslu provinsi sumatera selatan yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, menjelaskan, alat peraga tersebut diperkenankan untuk dipasang kembali saat masa kampanye dimulai pada 28 november hingga 10 februari 2024. penting untuk dicatat bahwa periode dari tanggal 4 hingga 27 november adalah "masa dilarang kampanye. selama masa ini, segala bentuk kampanye dilarang, termasuk pertemuan warga atau penyebaran alat peraga seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan sebagainya. pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada diskualifikasi dari daftar caleg dengan alasan melakukan kampanye di luar jadwal tahapan. namun, hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai yang memiliki kartu tanda anggota (kta) yang diizinkan selama masa ini. syaratnya, harus ada pemberitahuan setidaknya 1 hari sebelum kegiatan tersebut berlangsung. selain itu, sosialisasi internal di lingkungan partai juga diperkenankan. oleh karena itu, ahmad naafi menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang dan mengandung unsur kampanye segera ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 november, sehingga materi kampanye dapat dimanfaatkan kembali saat dimulainya kampanye pada tanggal 28 november 2023 mendatang. hal ini penting agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalani tahapan pemilu dengan tertib. terpisah, bawaslu kabupaten muara enim sudah menurunkan apk milik anak mantan gubernur sumsel yakni samantha tivani b bus mid sebagai caleg dpr ri dapil sumsel 2 dan istri mantan wali kota lubuk linggau hj yetty oktarina prana sebagai calon dpd ri dapil sumatera selatan di billboard dalam kota muara enim, jumat (03/11). soalnya, calon legislatif dan calon dpd ri mulai ramai tebar pesona memasang alat peraga kampanye (apk) untuk mencari simpatik masyarakat meski belum masuk tahapan masa kampanye. “hari ini kita menertibkan alat peraga kampanye (apk) yang dipasang oleh peserta pemilu sebelum pelaksanaan tahapan kampanye di di billboard berbayar. oleh karena itu bawaslu bersama sat pol pp, dishub, polres dan kodim 0404 menertibkan apk yang dipasang di billboard dalam kota muara enim,” ujar ketua bawaslu kabupaten muara enim zainudin sp msi disela-sela kegiatan penertiban apk. untuk apk di billboard, kata dia, semestinya dilakukan penertiban secara seretak. tetapi sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada pemda muara enim karena dikira billboard tersebut milik pemda muara enim untuk menertibkan secara mandiri. “ternyata ini (billboard, red) punya pihak ketiga, setelah waktu yang kita tentukan yakni 2 x 24 jam belum ada tindakan. artinya kami dari bawaslu bekerjasama panwas kecamatan muara enim dan pihak terkait untuk sama-sama menertibkan apk,” ujarnya. alasan penertiban apk tersebut, lanjutnya, karena melanggar aturan bawaslu atau pkpu nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum diantaranya ada unsur ajakan. untuk titik penertiban apk yakni di jalan jenderal sudirman tepatnya depan dealer yamaha. “penindakan belum dilakukan karena terkendala peralatan sehingga kita mengutamakan yang terjadwal langsung. hari ini dan sesuai dengan komitmen kami akan menertibakan seluruh apk yang melanggar yang ada di kawasan kabupaten muara enim,” jelasnya. lanjutnya, sedangkan untuk billboard di depan kantor golkar tersebut dalam bentuk alat peraga sosialisasi (aps) yang masih diperbolehkan karena kapasitasnya tidak sebagai calon legislatif melainkan sebagai pengurus partai.(del/ozi)
1
2
3
»
Tag
# calon legislatif (caleg)
# persiapan kampanye
# bawaslu (badan pengawas pemilu)
# kampanye pemilu 2024
# alat peraga kampanye (apk)
# peraturan kpu (pkpu) nomor 15 tahun 2023
# komisi pemilihan umum (kpu)
# tahapan pemilu 2024
# aturan kampanye
# pemilu 2024
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 05 November 2023
Berita Terkini
Wujudkan Keindahan Daerah Melalui ‘Sahabat Kota’
METROPOLIS
1 menit
Jalan Pusar Diperbaiki Pakai Dana Aspirasi DPRD Provinsi Sumsel
SUMSEL RAYA
9 menit
Perumda Pasar OKU Kurangi Pegawai Besar-besaran : Tunggu Tanggal Mainnya !
SUMSEL RAYA
20 menit
Diduga Konsleting Listrik : Tiga Rumah di Muaraenim Tinggal Puing !
SUMSEL RAYA
43 menit
5 Fakta Sejarah Lapangan Merdeka Lubuklinggau : Tempat Pengibaran Pertama Merah Putih di Lubuklinggau !
UNIK
1 jam
Berita Terpopuler
Tragedi Warung Kopi di Ogan Ilir Terungkap : Satu dari Dua Pelaku Dibekuk, Ini Motifnya !
BORGOL
11 jam
Berapa Jumlah Bahasa yang Ada di Pulau Sumatera ? Cek Apakah Bahasa Daerahmu Termasuk !
UNIK
23 jam
Berapa Lama Waktu yang Ideal Memanaskan Mesin Mobil ? Berikut Cara Memanaskan Mesin Mobil yang Benar !
OTOMOTIF
23 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
5 jam
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
UTAMA
11 jam
Berita Pilihan
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
5 jam
PIALA EROPA 2024 : Belanda Tantang Inggris di Semifinal Setelah Singkirkan Turki 2-1 !
OLAHRAGA
11 jam
PIALA EROPA 2024 : Inggris ke Semifinal Setelah Singkirkan Swiss Lewat Adu Penalti !
OLAHRAGA
11 jam
Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Juli 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !
UTAMA
11 jam
Toyota Land Hopper Gebrakan Baru di Segmen SUV : Harga Merakyat, Performa Handal !
OTOMOTIF
22 jam