PT KAI Ingatkan Calon Penumpang Tidak Bawa Barang Berlebihan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Stasiun Baturaja.-Foto: Eco-
BATURAJA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang melakukan perjalanan mudik Lebaran menggunakan jasa angkutan kereta api agar tidak membawa barang bawaan secara berlebihan.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Senin, 18 Maret 2024 menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan masa angkutan mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah pada 31 Maret hingga 21 April 2024.
Bagi para calon pemudik tentunya perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api demi kenyamanan bersama.
"Para pelanggan diimbau agar membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel," katanya.
BACA JUGA:Waspada Terhadap 17 Larangan Saat Berpuasa Ramadhan
BACA JUGA:Peringatan dari BMKG : Potensi Cuaca Ekstrem Masih Terjadi hingga Senin
Dia mengatakan, barang bawaan diharapkan di tempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing atau area lain yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya.
Zaki menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (Kg) dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea senilai Rp2.000/Kg," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperbolehkan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Zaki menegaskan pula terdapat sejumlah barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, berbau menyengat yang sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.
BACA JUGA:Menyambut Musim Mudik Lebaran 2024 : Berikut Persiapan dan Tips Aman !
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Mudik Lebaran dengan Kendaraan Umum, Ini Alasannya!
“Kami berharap agar semua pelanggan mematuhi aturan bagasi ini saat mudik Lebaran 2024 sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” ujarnya. ***