KPU Tetapkan DCT 1.080 Caleg DPRD Sumsel

Amrah Muslimin, Ketua KPU Sumsel--

PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 1.080 calon legislatif DPRD di provinsi itu.

"Kami telah menyeleksi verifikasi administrasi DCT sebanyak 1.083 bakal caleg, sehingga kami memutuskan jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 1.080 caleg yang memenuhi syarat (ms), sedangkan tiga calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin setelah rapat pleno penetapan DCT DPRD Sumsel, di Palembang, Jumat (02/11).

BACA JUGA:Sistem Debat Capres Pilpres 2024 Tetap Sama Seperti Pilpres 2019

BACA JUGA:Kepala Daerah Diharapkan Netral di Pemilu 2024

KPU Sumsel akan mengumumkan hasil tersebut, Sabtu (4/10), termasuk dengan DCT calon anggota DPD yang ditetapkan oleh KPU RI untuk dapil Sumsel sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan tms.

Ia menjelaskan bakal caleg DPRD Sumsel yang dinyatakan tms itu dikarenakan mereka hingga tidak melengkapi persyaratan administrasi dari KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Janji Buka Lapangan Kerja

BACA JUGA:Jokowi Effect! Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul di Jatim

"Sedangkan, calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms, sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," jelasnya.

Setelah diumumkan hasil DCT, KPU Sumsel mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kadernya masing-masing untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu.

BACA JUGA:Jokowi Sudah Dapat Laporan APK PDIP Diturunkan saat Kunjung Kerjanya

BACA JUGA:Pengamat Sebut Prabowo-Gibran Pecah Suara Ganjar

"Maka, seluruh calon itu yang diumumkan sudah melekat undang-undang tersebut. Artinya, Bawaslu akan sudah bisa melakukan tindakan administrasi sampai dengan tindak pidana apabila melanggar aturan," ujarnya.

Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan