KPU Buka Opsi Penetapan Hasil Pemilu pada 20 Maret 2024
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).--Foto: Antara
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz tak menutup kemungkinan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pada Rabu, 20 Maret.
"Ya kemungkinan (penetapan hasil pemilu tanggal 20 Maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini.
Tidak hanya itu, sambung Mellaz, KPU akan menyelesaikan tiga provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3) besok. Ketiga provinsi itu adalah Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.BACA JUGA:Sidang Pelanggaran Tuntas Sebelum Penetapan Hasil Pemilu
BACA JUGA:Saksi PPP Beberkan Kronologis Dugaan Kecurangan
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai) dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasi-nya," ucapnya.
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai besok apakah akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil.
"Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno," jelas Mellaz.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
BACA JUGA:MK Masih Dipercaya Selesaikan Sengketa Pemilu
BACA JUGA:KPU Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik setempat sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.