Ini Tarif Resmi Penyebrangan Mobil Merak-Bakauheni Tahun 2024 !
--
Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.800
Kendaraan:
Golongan I (sepeda): Rp 26.500
Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp 62.100
Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp 133.000
Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800
Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800
Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 963.800
Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300
Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.285.200
Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.860.400
Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.452.400
Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.755.000
2. Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Express Merak-Bakauheni