Minggu, 07 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
APK Caleg Marak Langgar Perda, Kok Didiamkan Saja !
Reporter:
Popa Delta
|
Editor:
Robiansyah
|
Kamis , 02 Nov 2023 - 21:17
--
apk caleg marak langgar perda, kok didiamkan saja ! palembang - alat peraga kampanye (apk) untuk pemilu 2024, kini makin marak dan bertambah. bahkan pemasangan dan penyebaran apk berupa baliho, spanduk dan pamflet tersebut makin marak di berbagai daerah di sumsel. lokasi tempat pemasangan apk-pun makin menyebar, tak hanya di kawasan padat kendaraan dan masyarakat seperti di kawasan jalan protokol tetapi juga kawasan taman (jalur hijau) dengan memanfaatkan pepohonan dan fasilitas tiang listrik dan lain-lain. kondisi tersebut makin meningkat jelang pengumuman daftar caleg tetap (dct) dan pasca pendaftaran para capres dan cawapres ke kpu ri. menilik kenyataan ini, tak sedikit pemasangan apk tersebut melanggar aturan terutama jalur hijau. belum lagi, keberadaan apk tersebut terkesan semerawut dan tak enak dipandang mata. sejumlah warga yang berhasil dimintai tanggapan terkait maraknya apk tersebut memberikan tanggapan dan penilaian yang beragam. rahma, warga sukarami kota palembang menyatakan, jika maraknya apk caleg seperti baliho, pamflet dan spanduk termasuk juga paslon capres dan cawapres dinilai merusak pemandangan. “terlihat seperti kumuh, dimana-mana ada foto para caleg,” ujarnya, kamis (2/11). sedangkan dirga, warga ilir timur i kota palembang menilai spanduk dari caleg ini sangatlah merusak pemandangan. “coba ditertibkan terlebih dahulu, mana satpol pp apakah adanya perda dalam hal ini. kemudian, bawaslu terkait apk yang makin marak ini tidak perlu diperbarui. artinya jika melanggar aturan, ya diturunkan saja,” jelasnya. sementara yessi, warga kota palembang lainnya mengatakan hal yang sama. menurutnya adanya apk para caleg sangat semerawut. “kasi (berikan) tempat khusus untuk pemasangan apk tersebut jangan setiap sudut ada dimana-mana. hal ini sangat tidak elok. tak hanya itu, di jalan protokolpun yang dipenuhi apk tersebut membuat warga tak nyaman ,” tutupnya. musri, warga sukadana, kelurahan kayuagung mengatakan, kalau dibilang mengganggu sebenarnya tidak apk-apk yang terpasang ini. "namun, kalau kita melihat aturan, maka saya kira apk-apk ini sudah menyalahi. waktu kampanye belum datang, tapi sudah menebar apk," ungkapnya, kamis (2/10). ia menambahkan, tentu dirinya berharap, apk-apk yang melanggar seperti ini dapat ditertibkan oleh pihak terkait. sedangkan yayan, warga tanjung rancing, kelurahan kayuagung menuturkan, kalau sesuatu yang melanggar itu pastinya tidak baik untuk dicontoh. "belum jadi caleg aja sudah sering melakukan pelanggaran. bagaimana kalau dia sudah menjadi caleg nanti. bisa-bisa sesuatu yang punya rakyat diambil," ujarnya. dikatakannya lagi, dia juga setuju apk-apk ini tertibkan. menurutnya, itu menunjukkan sifat pembelaan keadilan oleh pihak terkait. "karena belum tentu ada caleg yang melanggar aturan. pasti ada yang benar-benar berjuang di jalan yang baik, jadi penertiban itu keadilan untuk mereka," ucapnya. terpisah, kepala satpol pp kota palembang, edwin effendi mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban atribut caleg yang saat ini sudah banyak dipasang, meski belum masuk masa kampanye. “kita sudah sering melakukan penertiban, tapi nanti ini akan kita lakukan penertiban lagi,” kata edwin. edwin menambahkan, seharusnya jangan hanya satpol pp yang melakukan penertiban atribut caleg ini. “karena sudah ada tim yang dibentuk. ada kesbangpol, ptsp, pu, pu, bawaslu, polres dan kodim. kita harapkan semua bisa bergerak, pol pp siap memback up,” ujarnya. sementara butuh komisioner bawaslu muara enim, kordiv penangganan pelanggaran dan datin, kms m ali akbar, mengatakan, bahwa pada 25 oktober sudah dilakukan rapat dan hasilnya bahwa partai politik diberikan pemahaman bahwa saat ini belum masuk masa kampanye. "dan dalam koordinasi tersebut bahwa parpol diminta untuk menurunkan sendiri apk yang saat ini sudah terpasang dengan waktu 5x24 jam," ujarnya. dengan waktu tersebut, lanjutnya, pada 30 oktober 2023 sudah dilakukan penertiban karena memang ada keterbatasan personil jadi semua masih dalam proses. "untuk yang ada di billboard saat ini masih kami beri wakti 2x24 jam untuk diturunkan sendiri. itu (apk) yang ada di jalan jenderal sudirman depan dealer yamaha muara enim," bebernya. menurutnya, yang bersifat aps (alat peraga sosialisasi) tidak ditertibkan. namun kalau sudah melanggar perda tentu bersama pol pp itu ditertibkan. "aps itu semisal didalam suatu gambar hanya ada foto dan nama dan jabatannya dalam partai tidak masalah. kalau ada ajakan mencoblos, ada gambar paku dan nomor urut jelas itu melanggar, mereka belum menjadi caleg, ini belum ada dct-nya," tuturnya. kalaupun sudah dct, lanjutnya, dari tanggal 4 sampai 28 november 2023 harus steril baik itu apk maupun aps. "dan 28 november 2023 baru masuk masa kampanye dan saat itulah baru diperbolehkan," tukasnya. sebelumnya bawaslu bersama sat pol pp, polres dan kodim se-kabupaten muara enim, menertibkan apk dan aps yang telah melanggar aturan serta peraturan daerah (perda) kabupaten muara enim no 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. "selain melanggar perda juga menindaklanjuti surat bawaslu provinsi sumsel," kata ketua bawaslu kabupaten muara enim zainudin sp msi. menurut zainudin, sebelum penertiban apk dan aps yang melanggar ini, sudah menyurati atau memberikan surat imbauan sebanyak tiga kali ke pengurus parpol peserta pemilu 2024 yang ada di kabupaten muara enim. serta sudah melakukan sosialisasi yang intinya untuk menertibkan sendiri apk dan aps yang melanggar diwilayah kabupaten muara enim sebelum tanggal 30 oktober 2023. apabila lewat tanggal tersebut maka akan kami tertibkan.penertiban ini tentu ada dasar hukumnya, lanjut zainudin, yakni undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan kpu nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemiliban umum, perbawuslu nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan badan, pengawas pemilihan umum nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum, surat bawaslu provinsi sumatera selatan nomor : 117/pm/00.01/k.ss/09/2023 perihal himbauan bawaslu provinsi sumatera selatan, peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan hasil rapat koordinasi bersama stackholder dalam rangka pelaksanaan penertiban apk dan aps yang menyalahi aturan di kabupaten muara enim. dari hasil penertiban yang dilakukan secara serentak se-kabupaten muara enim, sambung zainudin, untuk apk sebanyak 2203 buah, aps ada 272 buah, dan bendera 120 buah. untuk personil yang diterjunkan sebanyak 521 orang.bagi parpol yang ingin mengambil apk dan aps nya silakan datang ke kantor bawaslu atau kantor panwaslucam. zainudin menerangkan, bahwa masa kampanye pemilu 2024 masih belum berlangsung sehingga, segala bentuk penindakan pelanggaran apk dan aps akan kita lakukan bersama pemerintah daerah. karena pada peraturan kpu nomor 15 tahun 2023 itu kampanye pemilu di mulai tgl 28 november 2023. "saya ucapkan terimah kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu," ujarnya. dilain pihak, kasat pol pp muara enim drs am musadeq msi, bahwa penertiban tersebut karena sudah melanggar perda (peraturan daerah) no. 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. pada paragraf ke 2 tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, dimana, pada pasal 7 huruf f, menjemur, memasang, menempelkan dan / menggantungkan selebaran, poster, sticker, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan benda-benda sejenisnya dijalur hijau, taman, pohon-pohon dan tempat umum. "kita bersama bawaslu secara serentak melakukan penertiban se-kabupaten muara enim," ujarnya. dari pantauan di lapangan, penertiban apk dan aps tersebut memang banyak spanduk dan banner kampanye yang dinilai melanggar aturan, seperti menutupi rambu lalu lintas, dipasang di tiang listrik dan telepon, fasilitas publik seperti dipagar perkantoran, dibatang pohon hingga sampai diatas pohon. terpisah l, ketua bawaslu ogan ilir lily oktayanti ketika dimintai keterangan mengatakan akan menindaklanjuti makin marak apk tersebut . dirinya menegaskan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu 2024 agar secara mandiri menertibkan sendiri sampai dengan tanggal 3 november 2023, pasca penetapan dct pada tangga 4 november 2023. "jika masih terdapat aps yang terpasang, bawaslu akan menindak tegas dengan ketentuan sesuai peraturan," katanya. lily menegaskan bahwa bawaslu mempunyai kewenangan terkait penertipan aps bersama pol-pp dan panwascam dan pkd diwilyah kerja masing-masing. sejauh ini lily mengaku bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sesuai amanat uu no 7 tahun 2017."terkait aps (alat peraga sosualisasi) yang beredar sekarang berdasarkan pkpu no. 15 tahun 2023 dikategorikan melanggar," terang dia.oleh karenanya lily mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya antara lain: pertama, pihaknya telah memberikan himbauan tertulis dan disampaikan kepada seluruh peserta pemilu terkait aps bacaleg yang beredar sekarang. kemudian pihaknya juga sudah mendata seluruh aps yg melanggar melalui jajaran bawaslu di bawah yaitu panwascam dan pkd. "bawaslu ogan ilir juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan pol pp terkait aps yg melanggar," katanya. selanjutnya, bawaslu ogan ilir juga sudah membuat nota kesepahaman dengan peserta pemilu 2024 di tandatangani dan disaksikan oleh pihak kpu, kesbangpol, polri, dan dishub. (rob/nik/ika/ozi/ian/sro/tim)
1
2
3
4
»
Tag
# penindakan pelanggaran
# perda kabupaten muara enim
# aturan pemasangan apk
# penertiban apk
# apk caleg
# kampanye pemilu
# ketertiban umum
# alat peraga kampanye
# bawaslu
# pemilu 2024
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 03 November 2023
Berita Terkini
Cara Menghasilkan Uang dengan Game di Smartphone : Berikut Panduan Lengkap Aplikasi Terbaik !
BISNIS
1 jam
Mang Juhai Minum Kopi Komandan
MANG JUHAI
1 jam
Kiat Jaga Kesehatan Ketika Memasuki Masa Pancaroba !
OLAHRAGA
1 jam
Bawaslu RI Ingatkan Jajaran Kaji Pelanggaran Netralitas dengan Matang
RAKYAT MEMILIH
1 jam
Harashta Haifa Zahra Dinobatkan Sebagai Miss Supranational 2024
UTAMA
1 jam
Berita Terpopuler
Tragedi Warung Kopi di Ogan Ilir Terungkap : Satu dari Dua Pelaku Dibekuk, Ini Motifnya !
BORGOL
14 jam
5 Fakta Sejarah Lapangan Merdeka Lubuklinggau : Tempat Pengibaran Pertama Merah Putih di Lubuklinggau !
UNIK
5 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
9 jam
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
UTAMA
14 jam
Tepergok Massa Hendak Mencuri Motor: Begini Nasib Warga Keluang Ini !
BORGOL
6 jam
Berita Pilihan
Mengintip Keunggulan Mazda CX-3 di GIIAS 2024 : SUV Compact dengan Teknologi Mutakhir !
OTOMOTIF
2 jam
Xiaomi 14 Ultra Terima Pembaruan HyperOS : Kamera Jadi Lebih Optimal !
LIFESTYLE
9 jam
PIALA EROPA 2024 : Belanda Tantang Inggris di Semifinal Setelah Singkirkan Turki 2-1 !
OLAHRAGA
14 jam
PIALA EROPA 2024 : Inggris ke Semifinal Setelah Singkirkan Swiss Lewat Adu Penalti !
OLAHRAGA
15 jam
Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Juli 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !
UTAMA
15 jam