Penetapan 1 Ramadan 1445 H, Kemenag : Sidang Isbat sebagai Forum Bersama Pengambilan Keputusan
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Hukum Berpuasa tanpa Sahur, Kamu Tim Sahur atau Tidak?
Sidang tersebut dihadiri oleh Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung, perwakilan MUI, perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan pihak lainnya.
"Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama untuk memperoleh kekuatan hukum. Jadi, bukan pemerintah yang menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, tetapi hasil musyawarah dari para pihak yang terlibat dalam sidang isbat," jelas Adib.
Adib menambahkan bahwa sidang isbat penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah bukan hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara Arab. Namun, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan semua peserta sidang isbat.
"Ini adalah nilai tambah bahwa keputusan diambil secara kolektif, yang menunjukkan prinsip-prinsip demokrasi dengan kehadiran semua Ormas Islam pada sidang isbat," ujarnya.
Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah sebagai fasilitator bagi Ormas Islam dan pihak terkait untuk melakukan musyawarah.
Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama untuk memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh masyarakat. (ant)