Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Editor: Dahlia
|
Sabtu , 02 Mar 2024 - 17:58
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/01f73da5d2394c802d0db6f25b7ca6a9.jpg)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat-Foto : Antara-
Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok. (ant)