Pilkada 2024 : Tetap di Bulan November Sesuai Putusan MK !

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Mahfud Sebut Hak Angket tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Titi Anggraini menegaskan bahwa perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada dapat mengancam konstitusionalitas proses tersebut.

Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga stabilitas dan konsistensi dalam proses demokratisasi di tingkat lokal.

Selain itu, putusan MK juga menekankan perlunya KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

BACA JUGA:Bawaslu : KPU tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi

BACA JUGA:Ketua KPU Dsidang Kode Etik Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024

Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas dan independensi lembaga legislatif serta menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas Pilkada.

Dengan demikian, putusan MK dalam perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 memiliki implikasi yang luas terhadap pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Peran KPU dan berbagai pihak terkait diharapkan untuk memastikan bahwa proses Pilkada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga integritas serta konstitusionalitas proses tersebut.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan