Dua Beradik yang Menghabisi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati !

Terdakwa Ariansyah dan Arwani menjalani persidangan di PN Palembang dan dituntut JPU hukuman mati--

PALEMBANG  - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menuntut pidana mati untuk dua terdakwa yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 28 Februari 2024, kedua terdakwa, yakni kakak beradik Ariansyah dan Arwani, dijerat dengan pasal berat yakni pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Jaksa Kgs Anwar, yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangatlah sadis dan telah menghilangkan nyawa seseorang.

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Adik Bupati Muratara Mulai Disidang Perdana : Polisi Siaga dan Jaga Ketat !

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran Rumah Merenggut Nyawa Gadis Kembar Penyandang Disabilitas di Muratara

Selain itu, satu korban lain bernama Deki Iskandar juga mengalami cacat permanen pada bagian jari tangan sebagai akibat dari perbuatan terdakwa.

Pengunjung sidang, yang sebagian besar adalah kerabat dan keluarga korban, memberikan reaksi yang kuat terhadap tuntutan pidana mati tersebut dengan mengucapkan takbir di dalam ruang sidang.

Kedua terdakwa, Ariansyah dan Arwani, diduga melakukan pembunuhan berencana setelah terjadi perselisihan saat sebuah pertemuan di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan pada tanggal 5 September 2023.

BACA JUGA:Gerebek Lokasi Dadu Kuncang di Muratara : 3 Polisi Roboh Bersimbah Darah Ditujah Bandar Judi !

BACA JUGA:Gara- Gara Kelalaiannya, Anggota Polres Muratara Ini Tersandung Hukum

Ketika itu, terdakwa Arwani masuk ke dalam ruangan pertemuan tanpa diundang dan ditegur oleh korban M Abadi karena tidak diizinkan hadir dalam pertemuan internal tersebut.

Teguran tersebut memicu emosi kedua terdakwa yang kemudian pergi ke rumah untuk mengambil senjata tajam.

Setelah kembali ke lokasi pertemuan, kedua terdakwa secara brutal membacok korban M Abadi dan rekannya, Deki.

BACA JUGA:Muratara Mendadak Gempar, Oknum Camat Bersama Staf Digerebek Polisi Kasus Narkoba !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan