Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !

Rizki memberikan kesaksikan untuk terdakwa Suparman Roman di PN Tipikor Palembang-Foto: Prabu-

Selain itu, mantan ketua umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ), juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut untuk kedua kalinya. 

Namun, konfrontasi dengan saksi lainnya, yaitu Amiri dan Agung, tidak dapat dilakukan karena keduanya tidak hadir tanpa keterangan.

Sidang tersebut juga mencatat dakwaan terhadap Suparman Roman, Ahmad Thahir, dan Hendri Zainuddin atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Audit kerugian negara mencatat adanya kerugian sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37 miliar.

Sidang ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam organisasi olahraga seperti KONI Sumsel. 

Pengakuan dan keterangan yang muncul di persidangan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam menjalankan tugas mereka. 

Hakim menegaskan bahwa setiap saksi dan anggota KONI Sumsel harus bertanggungjawab penuh atas tindakan dan keputusan mereka, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan