Bawaslu RI Sebut Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Dobel

Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda saat memberikan keterangan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta--Foto: Antara

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J. H. Malonda mengatakan bahwa pengawas pemilu yang meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka bisa mendapatkan santunan ganda atau dobel.

"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa.

Selain itu, Herwyn menjelaskan untuk pengawas pemilu yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka santunannya tetap disiapkan oleh lembaganya.

Herwyn menyebut bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, maka santunan untuk pengawas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.

BACA JUGA:Moeldoko dan AHY Berjabat Tangan di Istana

BACA JUGA:TKN Harap Lebih Banyak Perwakilan Anak Muda di Pemerintahan

"Kemudian untuk cacat permanen ini adalah Rp16,5 juta, sama juga dengan luka berat, dan yang luka sedang Rp8,25 juta. Itu kalau di Bawaslu dengan berbagai macam ketentuan yang diberikan," ujarnya.

Sementara itu, Herwyn mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pertanggungjawaban terhadap pengawas pemilu yang mendapatkan musibah.

"Posisi saat ini kami lagi mengkondisikan untuk menginformasikan, melaporkan ke BPJS mengenai jajaran Bawaslu yang mendapatkan musibah baik terkait dengan yang kecelakaan, rawat inap, rawat jalan, termasuk yang meninggal dunia," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas Ad Hoc pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga Rp2,6 miliar.

BACA JUGA:AHY Ngaku Belum Diajak Bicara Soal Kabinet Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Mahfud Sebut Hak Angket tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat simbolisasi penyerahan bantuan di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.

Menko Muhadjir mengatakan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan