Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat
Penetapan UMK dan UMSK Kota Palembang Tahun 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta. foto: Ilustrasi--
## UMK dan UMSK Palembang Rp4,1 Juta
KORANPALPOS.COM - Kabar menggembirakan datang menjelang pergantian tahun. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sudah mengetahui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837 (Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian sebagai berikut.
BACA JUGA:Penutupan Jalur Tongkang di Sungai Lalan
BACA JUGA:Dorong Optimalisasi Belanja Daerah
Besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026:
Sektor Industri Pengolahan, Rp 4.318.622.
Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.276.694.
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan*: Rp 4.318.622.
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp 4.276.694.
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan Rp 4.276.694.
"Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," kata Ratu Dewa.