Prabowo Berantas Mafia Hutan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp6,62 triliun di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu -Foto: Antara-
BACA JUGA:Menko Polkam Siaga Amankan Nataru
Presiden juga menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan merupakan perjuangan yang mulia karena menyangkut perlindungan aset negara dan hak rakyat.
Ia meminta seluruh unsur Satgas PKH bekerja tanpa pandang bulu dan tidak ragu dalam menjalankan tugas.
Satgas PKH sendiri dibentuk pada awal masa pemerintahan Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
BACA JUGA:Wapres Gibran Sapa Ojol Jelang Nataru
BACA JUGA:KPU Diminta Evaluasi Proses Verifikasi Ijazah Calon Kepala Daerah
Satgas ini melibatkan lintas lembaga, mulai dari Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BPN, hingga sejumlah kementerian strategis seperti Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
Dalam struktur organisasi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah, sementara posisi Ketua Pelaksana diemban oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil mengambil alih kembali lebih dari empat juta hektare kawasan hutan di enam provinsi yang sebelumnya dikuasai oleh 124 perusahaan.
BACA JUGA:Pemulihan Infrastruktur Sumatera Terus Melaju
BACA JUGA:Menko Polkam Siaga Amankan Nataru
Selain itu, negara juga berhasil menyelamatkan lebih dari Rp6 triliun dari penagihan denda administratif sektor kehutanan, serta pengungkapan sejumlah kasus korupsi, termasuk yang berkaitan dengan ekspor CPO dan impor gula.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan demi menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi keuangan negara. (ant)