Prabowo Berantas Mafia Hutan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp6,62 triliun di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu -Foto: Antara-
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan negara merebut kembali lebih dari empat juta hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya besar penertiban kawasan hutan nasional.
Presiden menilai masih banyak wilayah hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai secara tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang negara hasil denda penertiban kawasan hutan yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Wapres Gibran Sapa Ojol Jelang Nataru
BACA JUGA:Tahun 2026 Tak Ada Lagi Honorer, Muba Pilih Outsourcing
Dalam kesempatan itu, Presiden menekankan bahwa jika proses penertiban dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Presiden mengungkapkan, praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah berlangsung lama dan melibatkan oknum pengusaha yang merasa kebal hukum.
Menurutnya, sebagian pihak berani melanggar aturan karena menganggap aparat dan pejabat negara dapat disuap demi melanggengkan kepentingan bisnis mereka.
BACA JUGA:PAN Apresiasi Penanganan Bencana Pemerintah
BACA JUGA:Harga Rp 1,75 Miliar, Ini Daya Tarik Volvo XC90 B5 MHEV
“Negara dilecehkan. Mereka merasa aman karena berpikir semua bisa dibeli,” ujar Presiden Prabowo dengan nada tegas.
Karena itu, Presiden memberikan arahan langsung kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tetap menjaga integritas dan tidak goyah menghadapi tekanan.
Ia mengingatkan seluruh anggota satgas untuk menolak segala bentuk lobi maupun intervensi dari pihak-pihak yang ingin menghindari penegakan hukum.