Berawal dari Jual Beli Timbangan, Warga Talang Dukun Ini Berakhir Ditangkap Polisi
Berawal dari Jual Beli Timbangan, Warga Talang Dukun Ini Berakhir Ditangkap Polisi-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku yakni Arifin (61), warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025
BACA JUGA:Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, bersama anggota Team Rajawali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos berkerah warna coklat yang berbalur darah.
Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
BACA JUGA:Terdesak Mas Kawin, Pria ini Nekat Bawa Kabur N-Max COD-an di Facebook
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa, 02 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan rumah seorang warga desa setempat.
Korbannya adalah A. Rapik (46), warga yang sama.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata kanan serta luka pada bagian hidung.