Kejari Prabumulih Kembalikan Kerugiaan Keuangan Negara Rp3,747 M

Kejari Prabumulih menerima penghargaan dari Pemkot Prabumulih-Foto: Prabu-

"Alhamdulillah seratus persen berhasil dikembalikan semua, nilainya mencapai Rp3,7 miliar," kata Beni Akbari seraya mengatakan selama ini pihaknya kesulitan menagih temuan BPK kepada kontraktor pelaksana. "Karena itu kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan," tuturnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Roy Riady SH MH, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah kota, forkopimda, dan berbagai pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana Jakarta

BACA JUGA:Linda Adoe Ajak Anak NTT Percaya Diri dan Gali Bakat Terpendam

Menurut Roy Riady, dana yang berhasil ditagih dari kontraktor akan kembali mengalir ke kas negara dan akan digunakan untuk pembangunan yang lebih lanjut, menandakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Prabumulih.

Lebih lanjut Roy Riady menekankan perlunya sinergi yang baik antara semua pihak terkait, termasuk media, dalam mengawasi pembangunan demi mencegah terjadinya temuan BPK di masa mendatang. 

“Kejaksaan Negeri Prabumulih berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan semua stakeholder guna menghindari penyalahgunaan dana negara dan memastikan kelancaran pembangunan di Kota Prabumulih,” tegasnya seraya mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan pemerintah kota Prabumulih. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan