Ditinggal Kondangan, Rumah Petani Dibobol Maling

DIAMANKAN : Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolsek Lembak.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Bacakan Nota Pembelaan, Sambil Menangis Terdakwa Suap Pokir OKU Minta Maaf Ke Masyarakat

Kemudian, lanjutnya, Selasa 25 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, anggotanya berhasil mengamankan pelaku  Andrian Kaspari (19) dan Ramadhan Putra alias Sanjung (21), keduanya masih satu kampung dengan korban.

"Kedua pelaku diamankan saat berada dirumahnya  masing-masing dan dibawa ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan dan kedua Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian di rumah korban," ujarnya.

Selain itu, turut diamankan barang bukti satu suku emas dan satu buah dompet warna cokelat dan barang bukti pendukung lainnya.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan