Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Karang Raja

Pelaku pengedar dan barang bukti yang diamankan satresnarkoba polres prabumulih-foto:dokumen palpos-

Kepada penyidik, Ateng mengaku membeli sabu seharga Rp700 ribu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial EZ alias Ateng ini mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial H seharga Rp700 ribu,” ungkap Bratanata.

Atas perbuatannya, Eko Zamroni alias Ateng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, menjadi perantara, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegas AKP Bratanata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan