Sahroni Cs Langgar Kode Etik, Tetap Nonaktif
MKD DPR RI menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik, Anggota DPR RI nonaktif di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR.
Ketiganya dijatuhi hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR RI.
Keputusan itu berarti Sahroni, Eko, dan Nafa tidak berhak menerima gaji atau tunjangan dari DPR selama masa nonaktif. Namun durasi hukuman berbeda-beda untuk masing-masing anggota DPR tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Lahan untuk Petani Miskin
BACA JUGA:Puan Minta Telaah Gelar Pahlawan Soeharto
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menjelaskan, “Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR,” saat membacakan keputusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, mulai berlaku sejak putusan dibacakan, sesuai dengan penonaktifan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai NasDem.
Sementara itu, Nafa Urbach diberikan hukuman nonaktif selama tiga bulan. MKD meminta Nafa agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.
BACA JUGA:Gerindra Buka Pintu untuk Projo, Muzani Sambut Sinyal Politik dari Budi Arie
BACA JUGA:JK Dianggap Tokoh Perdamaian Dunia oleh Menteri Wakaf Suriah
Sedangkan Eko Patrio dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan, yang juga dihitung sejak tanggal putusan dibacakan sesuai keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain menjatuhkan sanksi pada ketiganya, MKD memutuskan untuk mengembalikan status aktif Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR.
Kedua pihak ini dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali dapat menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
BACA JUGA:Gerindra Buka Pintu untuk Projo, Muzani Sambut Sinyal Politik dari Budi Arie