Cari Pelaku dan Dalang Koruptor Kasus Apar di Muratara, Penyidik Lakukan Hal Ini !

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Intel Kerjari Lubuklinggau,, Armein Ramdani, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi APAR di Muratara. -Foto : Maryati-

BACA JUGA:Pertamina EP Adera Field Torehkan Sejarah Baru dengan Inovasi Batch Drilling

Dalam kesempatan itu Willy juga mengungkapkan modus dugaan tindak pidan korupsi dalam  pengadaan pompa portable karhutla atau APAR untuk 82 Desa se-Kabupaten Muratara, yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan total Rp 4,41 miliar atau tepatnya Rp4.410.968.928.-, dengan rincian setiap desa Rp53,79 juta atau tepatnya Rp53.792.304.-.

"Dalam pengadaan ini diduga telah terjadi pengkondisian penyedia dan mark-up harga pompa portable karhutla untuk 82 Desa se Kabupaten Muratara," pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Korban Penembakan Oknum Polisi di OKU Alami Gangguan Jiwa

BACA JUGA:Pertamina EP Pendopo Field Latih Petani Musi Rawas Ciptakan Pupuk Organik Ramah Lingkungan

Sebanyak 82 kepala desa dari tujuh kecamatan di wilayah Muratara telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Dari informasi yang beredar, proyek pengadaan APAR ini menelan dana yang tak sedikit dengan total anggaran Rp4 miliar, yang bersumber dari  dana desa dan setiap desa mengumpulkan anggaran sebesar Rp50 juta. 

Namun, harga satu unit APAR di pasaran disebut hanya berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta. 

Dugaan kuat, terdapat selisih anggaran hampir setengah dari total pagu, yakni sekitar Rp2 miliar, yang menjadi potensi kerugian negara.

Kegiatan pengadaan APAR ini disebut-sebut dikoordinatori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara.

Tag
Share