Alex Noerdin Jalani Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde : JPU Beber Kerugian Negara Rp137,7 Miliar
 
                            H. Alex Noerdin (kiri) dan H. Harnojoyo menjalani sidang perdana kasus korupsi Pasar Cinde Palembang di PN Tipikor Palembaang, Kamis (30/10).-Foto : dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaid.
Sidang perdana yang digelar pada Kamis (30/10/2025) ini berlangsung di Museum Tekstil Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin dan Harnojoyo Ditahan !
BACA JUGA:Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka: Berikut Jejak Panjang Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel !
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dijalankan pada periode 2016–2018 merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum (MB) selaku pelaksana proyek.
Awalnya, proyek ini dirancang untuk mengubah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarah kawasan ikonik tersebut.
BACA JUGA:Alex Noerdin Diperiksa 12 Jam : Klaim Pembangunan Pasar Cinde Sudah Lewati Kajian Mendalam !
BACA JUGA:Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 Miliar ke Kejari Palembang
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya pihak swasta, khususnya Direktur PT Magna Beatum, Aldrin L. Tando, sebesar Rp42,5 miliar,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, S.H., M.H.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Resmi Tersangka dan Ditahan, Ini Perannya !
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    