Mekanik di Muara Enim Nyambi Jual Sabu

DIRINGKUS : Pelaku Suherman diamankan tim Satresnarkoba Polres Muara Enim. -Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Suherman (47) yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, warga Dusun IV Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus personel Satresnarkoba Polres Muara Enim, Selasa 14 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Muara Enim Raih Double Winner Juara 2 Kreativesia
BACA JUGA:Produksi LPG PEP Zona 4 Prabumulih Field Naik 73,84 Persen, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,00 gram siap edar.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi diduga narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu A Yurico, Minggu 19 Oktober 2025.
Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri tersangka, kata dia, sekitar pukul 21.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Dusun IV Desa Ujan Mas Lama.
Diduga kuat pelaku sebagai pengedar aktif, setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku dengan rapi di dalam wadah bedak dan plastik klip. "Sebanyak 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,00 gram, dua buah wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop plastik," terangnya.
BACA JUGA:Pertamina Drilling Luncurkan ICESS, Langkah Strategis Dukung Net Zero Emission 2060
BACA JUGA:Muba di Posisi Puncak, 16 Peraihan Medali Ajang Porprov XV
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas pelaku. Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Lanjutnya, keberhasilan ungkap kasus ini, kata dia, merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba. "Setiap laporan akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.