Polisi Tangkap Dua Pelaku Dugaan 'Politik Uang' di Manado
--
Tersangka FA dan JW dapat dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal ini mengatur tentang pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta bagi pelaku tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Warga Antusias Antre Coblos di Tengah Hujan Gerimis
BACA JUGA:Diguyur Hujan, Proses Pemilu di Muara Enim Kondusif
Operasi yang dilakukan oleh Satgas "Money Politik" Polda Sulut ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengantisipasi dan memberantas praktik politik uang yang dapat merusak integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penangkapan dua pelaku dugaan politik uang ini telah mendapat reaksi dari berbagai pihak, terutama masyarakat Sulawesi Utara yang mengharapkan Pemilu yang bersih dan adil.
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Satgas "Money Politik" Polda Sulut. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas politik uang yang merusak demokrasi," ujar salah satu aktivis masyarakat Manado yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Sulut juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian.
"Kerjasama antara Bawaslu dan Polda Sulut sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu," ucap salah satu anggota Bawaslu Sulut.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku politik uang, upaya pencegahan dan edukasi juga merupakan hal penting dalam menjaga kebersihan Pemilu.
Kepolisian dan lembaga terkait di Sulawesi Utara telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya politik uang.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas Pemilu. Kami berharap masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan adil," ungkap seorang anggota tim edukasi dari Bawaslu Sulut.
Penangkapan dua pelaku dugaan politik uang di Manado oleh Satgas "Money Politik" Polda Sulut telah menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik yang merusak demokrasi.
Langkah-langkah penindakan, seperti operasi tangkap tangan, dan upaya pencegahan serta edukasi menjadi kunci dalam menjaga integritas Pemilu.
Semua pihak, baik pemerintah, kepolisian, Bawaslu, maupun masyarakat, perlu bersinergi dan bekerja sama untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.***