Kembali Berulah, Bobol Rumah di Griya Medang Permai II Seorang Residivis di Prabumulih Ditangkap di Semak-Sema

Kembali berulah seorang residvis ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai-foto:dokumen palpos-
Ia merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
“Pelaku ini memang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian. Namun rupanya tidak membuatnya jera. Begitu mendapatkan kesempatan, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Kapolsek.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk memastikan apakah Riyan beraksi seorang diri atau bersama orang lain.
Polisi menduga, pelaku mungkin juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Cambai dalam beberapa bulan terakhir.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti 1 unit kompresor Shark, 1 HP MITO, dan 1 buah senter langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, Riyan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Barang curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” ujar Ipda Nendri SH, Kanit Reskrim Polsek Cambai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti Riyan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Cambai. (abu)