Emas Antam Hari Ini, 1 Oktober 2025: Naik Tipis Rp3.000, Kini Sentuh Rp2,237 Juta per Gram !

Harga emas Antam per gram awal Oktober 2025 naik Rp3.000 menjadi Rp2,237 Juta-Foto : dokumen palpos-
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Penjualan kembali emas (buyback) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi, dan setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu mencantumkan NPWP agar beban pajak lebih ringan.
Penguatan harga emas Antam tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor eksternal, antara lain:
Kebijakan Federal Reserve (The Fed)
Pasar global masih menantikan arah kebijakan suku bunga The Fed.
Ketidakpastian mengenai penurunan suku bunga membuat investor global mengalihkan sebagian asetnya ke emas sebagai bentuk lindung nilai.
Ketika nilai dolar melemah, harga emas dunia biasanya menguat.
Hal ini turut mempengaruhi harga emas domestik, termasuk produk emas batangan Antam.
Emas batangan masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk investasi jangka panjang.
Lonjakan permintaan, terutama menjelang akhir tahun, ikut menopang harga.
Situasi konflik di beberapa kawasan, serta ketidakpastian ekonomi global, membuat emas semakin diminati sebagai aset aman.
Kenaikan tipis harga emas Antam ini disambut beragam oleh masyarakat.
Bagi sebagian investor jangka panjang, fluktuasi harian tidak terlalu signifikan karena mereka memegang emas sebagai tabungan jangka menengah hingga panjang.