Tim Elang Muara Ringkus Pencuri HP di Cambai, Pelaku Ngaku Pernah Mencuri HP di RSUD dan Larikan Motor Kades
Editor: Yuli
|
Sabtu , 27 Sep 2025 - 18:11

Asnadi alias Cang pelaku pencurian HP asal Ogan Ilir saat diamankan di Polsek Cambai.-foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, polisi langsung menetapkan Asnadi alias Cang sebagai tersangka.
Menurut kanit reskrim Ipda Nendri, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Saat ini pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH.