Bawaslu Prabumulih Copot Paksa Ribuan Alat Peraga Kampanye Caleg

Bawaslu Prabumulih mencopot paksa APK yang masih terpasang, meski sudah memasuki minggu tenang.--Foto: Prabu

PRABUMULIH - Setelah berakhirnya masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 pada 10 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mengambil langkah tegas dengan menertibkan secara paksa alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di seluruh sudut kota. 

Penertiban ini dimulai pada Minggu, 12 Februari 2024, karena sejak tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, di mana seluruh atribut atau alat peraga kampanye dilarang beredar.

Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afansira Oktrisma, didampingi komisioner Lia Siska Indriani SPd dan Bery Andika SE, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena para caleg dan partai politik enggan mencopot atau menurunkan APK dan APS secara mandiri. 

BACA JUGA:Apriyadi Serukan Pemilu Damai 2024 dan Muba Zero Konflik

BACA JUGA:KPU OKU Timur Musnahkan 5.085 Lembar Surat Suara Rusak

Menurutnya, selama masa tenang, para caleg dan tim sukses dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. "Jadi apapun bentuknya, caleg dilarang untuk berkampanye," ujar Afansira dengan tegas.

Dalam proses penertiban APK, Bawaslu Prabumulih melibatkan satuan polisi pamong praja, kepolisian, dan TNI. Afansira menjelaskan bahwa semua petugas pengawas, mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga PKD, dilibatkan dalam penertiban APK dan APS.

Hasil dari penertiban tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu berhasil menertibkan sebanyak 1.823 alat peraga kampanye dan 1.929 alat peraga sosialisasi. Saat ini, APK dan APS yang telah ditertibkan ditempatkan di belakang kantor Bawaslu.

BACA JUGA:604 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pemilu di Ogan Ilir

BACA JUGA:Distribusikan Logistik Pemilu 2024, KPU Prabumulih Targetkan H-1 Tuntas

Afansira menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap APK dan APS yang masih terpasang di berbagai lokasi. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa masa tenang pemilu berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang mengganggu ketenangan masyarakat. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan