Gelapkan Motor Teman, Remaja di OKU Dijebloskan Ke Penjara

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Polres Prabumulih Ungkap 7 Kasus Narkoba Sepanjang September 2025, 7 Tersangka dan 180 Gram Sabu Diamankan

Pelaku berinisial SDLRA (17), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Sangku, Kabupaten Muara Enim, langsung diamankan bersama barang bukti motor milik korban yang ditemukan di halaman rumah.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan