Polres Prabumulih Ungkap 7 Kasus Narkoba Sepanjang September 2025, 7 Tersangka dan 180 Gram Sabu Diamankan
Polres Prabumulih merilis hasil ungkap kasus narkoba sepanjang September 2025.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Dramatis ! Warga, Polisi, dan Ketua DPRD Bersatu Gagalkan Aksi Pencurian di OKU Timur.
Menurutnya, barang bukti narkoba yang berhasil disita sebagian besar berasal dari Kota Palembang dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dua daerah yang selama ini memang kerap menjadi sumber peredaran narkoba di Sumatera Selatan.
Ketika ditanya mengenai modus para tersangka, Chindi menjelaskan bahwa modus utama yang digunakan adalah transaksi jual beli secara langsung.
Hingga kini, belum ditemukan pola barter atau sistem tukar barang dalam kasus-kasus yang berhasil diungkap sepanjang September.
“Kalau untuk modusnya, semua tersangka melakukan transaksi jual beli. Tidak ada barter barang. Sasarannya sebagian besar adalah kalangan usia produktif,” ujarnya.
Sementara untuk motif para pelaku mengedarkan maupun menggunakan narkoba, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar terdorong oleh faktor ekonomi.
“Motif para pelaku lebih karena tekanan ekonomi. Jadi, ada yang mencari keuntungan sebagai pengedar, ada juga yang akhirnya menjadi pengguna karena ikut terjebak dalam pergaulan,” jelas Chindi.
Terkait perbuatan para pelaku, polisi menegaskan bahwa ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya untuk Pasal 114 berupa pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, disertai denda hingga miliaran rupiah. Sedangkan untuk Pasal 112 Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ditambah denda,” tegasnya.
Lebih lanjut Kompol Chindi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui langkah penindakan semata. Menurutnya, upaya preventif juga terus digencarkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kita gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan ke masyarakat. Selain tatap muka langsung, kita juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi,” kata Chindi. Program sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari instansi pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, hingga komunitas masyarakat.
Kompol Chindi menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke kepolisian. Kerjasama ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran,” pungkasnya.